headnya

Sunday, March 05, 2006

PERNYATAAN SIKAP TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG (RUU) ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI - FORUM YOGYAKARTA UNTUK KEBERAGAMAN (FORUM YUK!)



1. Kami menyadari sepenuhnya bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai kelompok etnis, suku, agama, dan latar belakang kebudayaan. Erat berkait dengan itu ialah kenyataan adanya berbagai ragam adat kebiasaan, nilai, keyakinan, dan pandangan hidup. Selama ini keberagaman itu diterima, dan telah terbukti menjadi salah satu sumber terpenting kekayaan dan kekhasan bangsa Indonesia.

2. Pengakuan dan penghargaan atas kenyataan keberagaman tersebut telah diperjuangkan dan dibela oleh para perintis bangsa sejak awal terbentuknya kesadaran berbangsa di negeri ini. Dalam perjalanan sejarah Indonesia, pada kurun Orde Lama maupun Orde Baru, perjuangan dan pembelaan bagi pengakuan kenyataan keberagaman itu juga terus dilakukan oleh mereka yang mencintai negeri ini dan menjunjung tinggi kesetiaan terhadap cita-cita kemerdekaan bangsa. Perjuangan dan pembelaan itu masih tetap diperlukan kini dalam menghadapi kecenderungan anti demokrasi yang sering muncul dari kelompok dan perseorangan yang MERASA memiliki kuasa dan hak untuk menentukan kebenaran, memaksakan penyeragaman, berdasarkan nilai dan keyakinan maupun kepentingan kelompok maupun pribadi sendiri semata.

3. Dengan menerima, menyadari dan menghormati keputusan untuk menggunakan paham demokrasi sebagai asas kehidupan bersama di negeri ini, secara mendasar kami menolak upaya-upaya penyeragaman dan pemaksaan wawasan tunggal yang mengingkari kenyataan keberagaman cara pandang dan penghayatan warga bangsa ini tentang kehidupan dengan segala seginya. Kami sangat menyadari bahwa diperlukan sebuah tatanan untuk mewujudkan kehidupan yang serasi dan harmonis dalam masyarakat Indonesia yang plural ini. Meski demikian, tatanan itu harus disusun dengan mempertimbangkan dan menghormati keberagaman situasi, cara pandang dan keyakinan kelompok-kelompok masyarakat di Indonesia, dengan segala tradisinya, tanpa kecuali.

4. Kami menyadari, bangsa ini baru saja terbebas dari kekuasaan yang menindas, sewenang-wenang dan dengan keras mengingkari kenyataan keberagaman masyarakat Indonesia. Kami sadari pula, perkembangan zaman telah menghadirkan teknologi komunikasi yang semakin memudahkan arus dan penyebaran informasi. Kami menyadari bahwa kemudian di masyarakat kita berkembang semacam euphoria kebebasan yang memunculkan jenis-jenis media dan ekspresi yang meresahkan sebagian orang atau kelompok masyarakat di Indonesia. Kami dapat menerima dan memahami keresahan dan kekhawatiran tersebut; bahkan, keresahan dan kekhawatiran serupa muncul pula di antara kami. Akan tetapi kami berpendapat bahwa penyikapan yang reaksioner dan cara pandang yang sempit dalam melihat kenyataan serta persoalan sosial akan sangat tidak mendukung dan bahkan menghalangi proses pendewasaan masyarakat di Indonesia dalam menghadapi perubahan dan perkembangan dunia yang semakin terbuka.

5. Setelah membaca dan mempelajari Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi dengan seksama, kami berpendapat bahwa RUU ini lebih bersifat reaksioner dan justru lebih berpotensi memunculkan keresahan dan konflik horisontal di dalam dan antar kelompok masyarakat, yang pada akhirnya dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena:

1. batasan dan rincian pasal yang dicantumkan tentang pornografi dan pornoaksi berpotensi mengancam dan menghambat laku kehidupan masyarakat, praktik berkesenian, dan kegiatan olahraga.

2. batasan yang lentur tentang pornografi dan pornoaksi memungkinkan masyarakat dan aparat bertindak berdasarkan prasangka semata dan bersikap saling mencurigai sehingga RUU ini justru tidak memberi kepastian hukum.

3. substansi-substansi yang tercantum di sana sesungguhnya sudah ada dalam KUHP pasal 282 dan Undang-Undang Pers.

4. Dengan seluruh alasan tersebut di atas, kami menyatakan tidak setuju dan menolak RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi.
Kami merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR untuk menggunakan dan mengoptimalkan produk perundangan yang telah ada yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi.

Disusun dan dinyatakan oleh kami, yang berhimpun dalam wadah yang menamakan diri "Yogyakarta untuk Keberagaman" (YuK!)
Yogyakarta, 7 Maret 2006.

Tim Perumus:
1. Agus Bing
2. Ade Tanasia
3. Bondan Nusantara
4. Gunawan Maryanto
5. Landung R. Simatupang
6. M. Miroto
7. Mella Jaarsma
8. Sigit Pius Kuncoro
9. Wahyudin
10. Yudi Ahmad Tajudin

Tim Kerja/Jaringan:
1. Aisyah Hilal
2. Aji
3. Bambang Toko Witjaksono
4. Caroline Rika
5. Eko Nugroho
6. Ferdi Thajib
7. Kusworo Bayu Aji
8. Samuel Indratma
9. Tita Suwage
10. Terre

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home