headnya

Wednesday, February 22, 2006

MANIFES SENI RUPA INDONESIA

Teman-teman pencinta Seni Rupa Indonesia,
Sehubungan dengan kasus kriminalisasi karya seni rupa Indonesia yang dialami rekan perupa Agus Suwage dan fotografer Davy Linggar menyangkut karya mereka Pinkswing Park, kami, mewakili setiap orang yang selama ini mencintai Seni Rupa Indonesia, serta bekerja sungguh-sungguh demi perkembangan dan kemajuan Seni Rupa Indonesia, sepakat untuk menyatakan sikap. Pernyataan sikap kami dapat dibaca di bawah ini.
Kami membutuhkan sebanyak-banyaknya dukungan dari rekan-rekan seniman, penulis, kurator, kolektor, pengelola galeri, jurnalis, dan lain-lain untuk menyuarakan sikap ini.Kirimkan dukungan Anda melalui blog senirupaindonesia.blogspot.com. Cukup dengan mengirim balasan berupa pernyataan SETUJU atau MENDUKUNG, disertai nama lengkap dan profesi, alamat e-mail dan nomor telelpon. (Tanpa nama jelas, alamat e-mail, atau alamat lain yang bisa dihubungi, tidak akan dimuat.)Perkembangan kasus yang menimpa Agus Suwage + Davy Linggar, juga mengenai pernyataan sikap ini akan terus bisa Anda pantau melalui situs-blog ini.Terima kasih.
+++++++++++++++++++
Manifes Seni Rupa Indonesia
1.
Seni rupa adalah bidang kerja dan keahlian yang setara dengan bidang keilmuan lainnya yang memiliki aturan dan wilayah otonomi masing-masing. Karenanya, soal-soal yang menyangkut perkembangan gagasan, pemikiran dan tafsir terhadap karya seni rupa selayaknya mengutamakan pandangan, gagasan, pemikiran dari lingkungan disiplin seni rupa itu sendiri.
2.
Kami membela dan mendukung sepenuhnya kebebasan tafsir dan penilaian atas suatu karya seni rupa, seperti juga kami membela dan mendukung sepenuhnya kebebasan penciptaan karya seni rupa. Pembelaan kami terhadap kebebasan penciptaan dan tafsir atas karya seni rupa dilandasi oleh semangat penghargaan terhadap martabat, hak dan kebebasan manusia dalam masyarakat yang beradab dan demokratis.
3.
Kami menolak penilaian atas karya seni rupa yang menggunakan sembarang pandangan dan norma yang tidak bersangkut-paut dengan disiplin dan keahlian seni rupa. Terlebih lagi jika penafsiran dan penilaian itu mendaku sebagai satu-satunya kebenaran—dengan embel-embel "mewakili suara dan kepentingan mayoritas" sekalipun.
4.
Kami membela sepenuhnya kebebasan berpendapat, tapi bukan sebagai alasan dan cara untuk mengancam, menghukum, mengurangi, atau bahkan menghapus kebebasan berpendapat pihak lain. Maka, kami menolak segala cara dan upaya yang secara sembrono memandang dan memperlakukan penciptaan karya seni rupa sebagai tindakan kriminal.
5.
Kami membela sepenuhnya hak dan kebebasan setiap pihak untuk menyelenggarakan berbagai bentuk kegiatan yang mempertemukan karya seni rupa dengan masyarakat—pameran, pertunjukan, diskusi, penerbitan, dan lain-lain—karena kami percaya bahwa masyarakat Indonesia memiliki hak untuk menikmati dan mengapresiasi karya seni rupa dalam ruang sosial yang bebas dan terbuka.
Maka, kami menyayangkan dan mengecam pihak-pihak yang terus berdiam-diri membiarkan terjadinya kriminalisasi terhadap penciptaan karya seni rupa dan penyelenggaraan kegiatan seni rupa. Kami menagih peran negara (cq. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia, Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, dan badan lain yang terkait), dan juga lembaga-lembaga pendidikan seni rupa untuk membela keabsahan seni rupa Indonesia sebagai bidang keahlian yang punya otoritas keilmuan dan dapat diselenggarakan di ruang sosial yang bebas dan terbuka.
6.
Kami percaya bahwa semua pihak yang berperan dan bekerja sungguh-sungguh demi perkembangan dan kemajuan seni rupa Indonesia dan pranata pendukungnya—seniman, penulis, kritikus, kurator, model, komunitas seniman, kolektor, pengelola galeri, balai lelang, media massa, majalah seni rupa, jurnal dan lain-lain—mampu mengatur dan mengelola kehidupannya sendiri sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang beradab dan demokratis. Karenanya, kami akan mengatur diri dan hidup kami sendiri. Kami akan berhimpun untuk menyatukan pikiran dan pendapat, menyusun prinsip-prinsip etik bagi penyelenggaraan kegiatan seni rupa yang menjamin pekembangan dan kemajuan Seni Rupa Indonesia di tengah perkembangan seni rupa dunia.


Cemara Galeri-Kafe,
Jakarta 15 Februari 2006 (Tim perumus pernyataan ini: Aminudin TH Siregar, Arif Ash Shiddiq, Enin Supriyanto, Hendro Wiyanto, Rifky Effendy)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home